BPJS Kesehatan
Berikut ini syarat-syarat yang berlaku untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah A. Wahab Sjahranie :
-
Pasien HD & Operasi peserta BPJS Kesehatan Dalam Kota Samarinda, diwajibkan setiap kali kunjungan menunjukan kartu BPJS Kesehatan Asli, KTP, dan surat rujukan untuk Hemodialisis / Operasi dari dokter di RS setempat di Samarinda dan telah dilegalisasi petugas BPJS kesehatan di RS tersebut. (Untuk RSHS harus ada surat keterangan penuh), traveling Dialisis dan hasil Laboratorium.
-
Pasien HD & Operasi peserta BPJS Kesehatan Luar Kota Samarinda, diwajibkan menunjukan kartu BPJS kesehatan asli KTP dan surat rujukan untuk hemodialisis / operasi dari dokter di RS setempa, surat pengantar dari BPJS Kesehatan center di Rumah Sakit tersebut traveling dialisis dan hasil laboratorium.
-
Pasien poli spesialis BPJS Kesehatan dalam kota Samarinda, diwajibkan menunjukan kartu BPJS Kesehatan dan KTP, surat rujukan dari PPK 1 (Puskesmas, Klinik, Dokter keluarga) atau surat pengantar dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah A. Wahab Sjahranie.
-
Pasien poli spesialis BPJS Kesehatan luar kota Samarinda, diwajibkan menunjukan kartu BPJS Kesehatan dan KTP, surat rujukan dari PPK 1 (Puskesmas, Klinik, Dokter keluarga) dan surat pengantar dari BPJS Kesehatan di RS tersebut.
-
Pasien peserta BPJS Kesehatan yang akan mengambil obat penyakit kronis dapat dilakukan ke PPK 1 atau dapat melalui poli spesialis penyakit dalam dengan syarat pasien harus dibawa, apabila pasien tidak dibawa, obat tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pengambilan obat untuk pasien BPJS Kesehatan harus sesuai dengan jadwal pengambilan yang tertera di kartu kuning, jika tidak membawa kartu kuning obat tidak diberikan.
-
Pasien BPJS Kesehatan surat rujukan intern untuk pengambilan obat, kontrol penyakit dalam, fungsi acittes dll diminta pada saat hemodialisis ke dokter jaga apabila tidak membawa rujukan tidak dapat diberikan pelayanan.